Senin, 24/07/2017

Mobil Dinas Anggota DPRD Diperjualbelikan

Senin, 24/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mobil Dinas Anggota DPRD Diperjualbelikan

Senin, 24/07/2017

logo

Ilustrasi

TENGGARONG – Satu lagi kasus jual beli mobil dinas (mobdin) terungkap. Ironisnya, kasus kali ini malah melibatkan oknum anggota DPRD Kukar berinisial S.

Ja, warga Anggana yang menjadi perantara dalam kasus jual beli ini mengaku disuruh oleh R, makelar kepercayaan S untuk menjual mobil itu secara ilegal. “Iya, ada tiga mobdin yang saya distribusikan, termasuk Navara. Saya cuma ketemukan,” aku Ja saat dihubungi wartawan, kemarin.

“R ini yang berhubungan dengan dia (Oknum anggota DPRD Kukar, Red),” sambungnya.

Mobdin ini pun dijual di atas Rp100 Juta. Hanya saja, ketika ditanya nominal pastinya, Ja mengaku lupa. “Berapalah kemarin itu, nantilah kita ketemu. Saya juga mau buat surat kabar. Perbaikan, lebih Rp 100 juta,” bebernya.

Semula, aku Ja, Modin tersebut dijanjikan oleh R akan di Dum (Lelang terbatas). Modin tersebut akan diubah dari plat merah ke plat hitam. “Kita kan percaya, R yang bilang mau di dum,” bebernya.

Dalam kasus jual beli mobdin ini, ia mengaku tidak menerima uang seperak pun. Kasus ini juga sudah disampaikan ke Polres Kukar. “BA (berita acara) ada di Polres,” ungkapnya.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengakui jika kasus ini sedang disidik oleh Satreskrim. “Itu kita tangani, nanti sama Reserse saja. Sejauh mana penanganannya ke Serse, laporannya ke sini tapi masih diproses,” bebernya.

Jika penyidik memiliki bukti lengkap maka akan dibeberkan ke media. “Nanti kan dari Reserse penyidikan dianggap lengkap enak kita ceritanya. Kalau sekarang belum bisa,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Kukar, Irvan Pranata mengatakan kasus jualbeli mobdin ini bisa membuat Kukar kehilangan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih empat kali berturut-turut. 

“Kalau memang ditemukan auditor BPK saya pikir mengangu, mungkin waktu pemeriksaan tidak masuk dalam sampling. Ini baru muncul belakangan beritanya,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar wajib melakukan inventarisasi dan pengamanan aset. Sedangkan untuk pelaku jual beli mobdin secara legal, diharapkan mengembalikan semua aset yang telah dijual.

“Pelaku segera berhenti dan kembalikan barang daerah sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut. Sekarang tindakan dari pimpinan hanya asal barang kembali, belum ada perintah tindak lanjut pemeriksaan,” bebernya.

Irvan sudah mengetahui jika mobdin yang sebelumnya dipakai oknum anggota DPRD telah diperjualbelikan di Anggana. “Sekarang kita melakukan audit barang yang diadakan di sekretariat, mobdin dan barang tidak bergarak seperti laptop, ini sedang diproses. Ada indikasi cuma belum bisa simpulkan,” ungkapnya.

Pengakuan Irvan, terindikasi bahwa ada mobdin tidak pada peruntukan. Contohnya, ada pejabat yang menguasai 2-3 unit mobdin. “Beberapa barang yang harusnya di gudang tapi tidak ditemukan. Ini masih proses, hanya kesimulan audit belum keluar sehingga belum bisa sebutkan karena masih dalam proses,” terangnya. (ami) 

Mobil Dinas Anggota DPRD Diperjualbelikan

Senin, 24/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.