Selasa, 08/08/2017
Selasa, 08/08/2017
RENY HIDAYATI
Selasa, 08/08/2017
RENY HIDAYATI
TENGGARONG – Kasus perceraian di Kutai Kartanegara cukup tinggi. Dalam tujuh bulan ini saja, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong menerima 931 gugatan. Mayoritas gugatan itu diajukan oleh istri.
Humas PA Tenggarong, Reny Hidayati mengatakan mayoritas dugatan dilakukan karena tak adanya tanggung jawab dari suami. Selain itu, faktor orang ketiga atau perselingkuhan juga mempengaruhi tingginya perceraian di Kukar.
“Sedangkan faktor perekonomian yang melambat akibat banyaknya perusahaan batu bara yang gulung tikar sehingga menyebabkan gelombang PHK tidak berpengaruh signifikan,” kata Reny kepada Koran Kaltim, kemarin.
Pada 2015 lalu, PA Tenggarong menangani 1.492 perkara dengan rincian cerai talak (gugatan suami) sebanyak 275 perkara dan cerai gugat (gugatan istri) sebanyak 781 perkara.
Di tahun berikutnya, PA menerima 1.360 perkara, di mana 774 gugatan di antaranya dilakukan oleh istri. “Untuk tahun ini data per Juli 2017 ada 931 perkara yang ditangani,” jelas Reny.
Gugatan paling banyak dilakukan oleh pasutri asal Tenggarong, Loa Janan, dan Tenggarong Seberang. “Contoh Kecamatan Tenggarong Seberang yang banyak pertambangannya, kasus yang ditangani hanya 136 perkara, sedangkan Tenggarong yang lebih banyak pegawai, perkara yang kita jauh lebih tinggi yakni 305 perkara. Tenggarong paling tinggi dari kecamatan lainnya,” jelasnya.
Reni menambahkan, sesuai ketentuan, penyelesaian perkara cerai harus selesai dalam waktu lima bulan. Jika penyelesaian membutuhkan waktu lebih lama, maka PA diwajibkan melapor ke Mahkamah Agung.
“Yang bikin lama apabila perkara ada sengketa seperti persoalan harta dan hak asuh anak,” pungkasnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.