Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
PENGENDARA yang melintas harus membayar Rp30 ribu per mobil.
Kamis, 10/08/2017
PENGENDARA yang melintas harus membayar Rp30 ribu per mobil.
PENGENDARA yang melintas di poros Sebelimbingan-Tuana Tuha mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp30 ribu per mobil oleh oknum masyarakat di wilayah itu. Pemerintah diharap turun tangan agar pengutan ini tak berkepanjangan.
“Pungutan tersebut harus disetop, karena memberatkan masyarakat. Kami minta kepada aparat Desa Teluk Muda dan Pemcam Kenohan menertibkan paraktek tersebut,”kata Ketua Ikatan Pemuda Martadipura (IMP), Agus Supriyadi.
Menurut Agus, beberapa warga membuat jembatan alternatif untuk membantu pengendara yang melintas ketika banjir dua bulan lalu. Namun kini, seiring surutnya air di wilayah itu, jembatan tersebut tak lagi dibutuhkan.
“Saat banjir wajar ada pungutan Rp30 ribu per mobil sekali melintas, tapi sekarang sudah musim kemarau. Jembatan itu semestinya sudah bisa dilepas dan pengendara tak perlu dipungut bayaran,” jelasnya.
Selain di jembatan Teluk Muda, pungutan juga terjadi di Pandan Maran.
Sekkab Kukar, Marli menyebut pungutan yang dilakukan masyarakat tidak tergolong pungli karena sipatnya menawarkan bantuan agar pengendara mudah melintas. “Kalau tidak ada jasa yang ditawarkan masyarakat tersebut kemungkinan itu bisa masuk pungli,”katanya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.