Kamis, 10/08/2017

Di PTTUN, Pemprov Kaltim Kalahkan Yarsi

Kamis, 10/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Di PTTUN, Pemprov Kaltim Kalahkan Yarsi

Kamis, 10/08/2017

Keputusan PTUN Samarinda Menangkan Yarsi Dibatalkan

SAMARINDA – Peluang Rumah Sakit Islam Samarinda (RSIS) untuk beroperasi kembali sepertinya kian berat. Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan pihak Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) pada sengketa pengelolaan RSIS, Yarsi malah kalah ditingkat banding, di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Upaya banding yang dilakukan Pemrov Kaltim ke PTTUN telah diputus oleh 3 Majelis Hakim PTTUN Jakarta, yang diketuai Kadar Slamet, hakim anggota 1 Boy Mirwardi dan hakim anggota 2 Simon Pangondian Sinaga.

Hasilnya, PTTUN menerima banding yang diajukan Pemprov Kaltim dan membatalkan putusan PTUN Samarinda yang memenangkan Yarsi. “Amar putusannya, PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat (Pemprov kaltim), membatalkan putusan PTUN Samarinda, (PTTUN) mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak gugatan dari Yarsi seluruhnya,” kata Humas PTUN Samarinda, Heri Abduh, ditemui di kantornya, Rabu (9/8). Selain itu, PTTUN juga menghukum penggugat (Yarsi) untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp250 ribu. 

Heri menyebutkan kemungkinan 2 langkah hukum yang bisa ditempuh pihak yarsi untuk putusan PTTUN tersebut, yakni kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), namun hal tersebut masih tergantung hasil keputusan ketua PTUN Samarinda nantinya. “Masih ada upaya hukum, saya tidak berani menyebutkan ini nantinya upaya hukumnya kasasi atau PK, karena ada kriterianya dan yang berwenang menentukan adalah pak ketua. Karena keputusan pejabat daerah yang jangkauannya hanya didaerah itu saja, itu ada ketentuan di Pasal 45 a. Apakah itu bisa dikasasi atahu tidak, itu kewenangan di ketua (PTUN),” tandasnya.

“Untuk sementara yang menang Pemprov Kaltim, kalau nantinya (putusan PTTUN) tidak bisa dikasasi, berarti berkekuatan hukum tetap, pemprov menang. Kalau itu final, masih memihak upaya PK,” bebernya. 

Rencananya, hasil putusan PTTUN tersebut baru akan disampaikan kepada kedua pihak yang bersengketa, baik Pemprov Kaltim maupun Yarsi pada hari ini, Kamis (10/8). Sementara itu, Aswanuddin, kuasa hukum yarsi yang dihibungi media ini mejelaskan, dirinya belum mengetahui mengenai hasil putusan PTTUN tersebut.

“Saya belum tahu pertimbangan hukumnya yang mengalahkan kita itu apa,” tandasnya. 

Namun, ia mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia akan menjelaskan hasil putusan PTTUN tersebut kepada Yarsi, dan menunggu keputusan dari Yarsi mengenai tindak lanjut perkara tersebut. “(Kalau isi putusannya) itu menolak gugatan pengugat, itu artinya kita (yarsi) kalah. Tergantung nanti dari pihak Yarsi, maunya gimana, kita sebagai kuasa hukum akan menjelaskan,”. (dor)  


Di PTTUN, Pemprov Kaltim Kalahkan Yarsi

Kamis, 10/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.