Sabtu, 16/09/2017

90 Ribu Warga Belum Miliki e-KTP

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

90 Ribu Warga Belum Miliki e-KTP

Sabtu, 16/09/2017

logo

Ilustrasi

TENGGARONG- Sekitar 90 ribu warga wajib KTP di Kukar hingga kini belum miliki e-KTP. Stok blanko e-KTP sekarang dalam kondisi aman sejak ada pola baru pendistribusian blanko oleh Kemendagri. Pemutahiran data penduduk terus dilakukan agar tidak ada data ganda penduduk.

“Masih sekitar 90 ribu jiwa yang belum miliki e-KTP, sebanyak 41 ribu jiwa sudah rekam, dan sisanya masih belum lakukan rekam data,”kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kukar, Yasmet, kepada Koran Kaltim, kemarin di ruang kerjanya.

Menurut Yasmet, blanko e-KTP saat dalam posisi aman karena  kabupaten tidak perlu lagi mengantre di Dirjen Kependudukan. Cukup mengusulkan ke Disdukcapil Kaltim. Kuota yang diberikan juga lebih banyak.

 “Sebelum bulan Juli, kita harus mendatangi Dirjen Kependudukan untuk mendapatkan Blanko, dan dikasihkan tidak terlalu banyak sekitar 1.000 blanko saja. Sedangkan saat ini mengusulkan ke Disdukcapil kaltim, yang diterima Kukar sekitar 5.000-10.000 blanko,”ujarnya.

Yasmet menambahkan, Disdukcapil terus lakukan pemutahiran data agar tidak terjadi data ganda dengan pemberlakuan NIK tunggal. Dengan pencocokan kartu keluarga saat mengajukan permohonan e-KTP, pemutahiran data lebih cepat karena sudah terkoneksi dengan pusat. Apabila berdata ganda, maka sistem secara otomotis akan menghapus permohonan e-KTP tersebut. 

“Tinggal masukan data nomor KK, ke link Kemendagri Dirjen Kependudukan, maka sudah bisa ketahuan bahwa pemohon betul-betul belum memiliki e-KTP, karena sudah bisa diketahui, apakah yang bersangkutan memiliki data kependudukan ganda di daerah lain,”jelasnya.

Menurutnya, agar pemutahiran data kependudukan lebih cepat, sebaiknya Ketua RT bisa melaporkan secepatnya data warga  yang meninggal dunia. Disdukcapil bisa segera menerbitkan akte kematian. Terpenting juga, pihak ahli waris keluarga juga harus aktif melapor. “Melaporkan salah satu anggota keluarga ada yang meninggal, rata-rata orang tidak semangat, untuk dibuatkan akte kematian, beda dengan mengurus akte kelahiran yang sangat semangat. Meski sudah meninggal 10 tahun tetap wajib memiliki akte kematian,”jelasnya.(ran) 



90 Ribu Warga Belum Miliki e-KTP

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.