Sabtu, 16/09/2017
Sabtu, 16/09/2017
Ilustrasi
Sabtu, 16/09/2017
Ilustrasi
TENGGARONG - Tunggakan pembayaran sewa rumas dinas golongan III milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) merugikan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebab, biaya sewa yang seharusnya dibayar oleh para ASN penghuni rumah semestinya diterima Pemkab Kukar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini jelas merugikan, kok bisa PNS menunggak pembayaran sewa itu. Mereka kan ASN pemkab, harusnya paham dengan aturan sewa menyewa yang wajib dibayarkan,” kata Ketua LSM Ikatan Pemuda Martadipura, Agus Supriyadi.
Berdasarkan data Bapenda, PNS yang menempati rumah dinas golongan III yang disewakan itu menunggak cukup lama. Bahkan, ada yang menunggak pembayaran sejak 2003 hingga tahun ini. Khusus di Tenggarong, total ada 197 rumah yang disewakan.
Bapenda pun menargetkan pendapatan sewa rumah dinas tersebut sebesar Rp 551 juta. Sedangkan target yang dipasang di APBD Kukar 2017 mencapai Rp400 juta. Nilai ini tentu bisa membantu keuangan Pemkab yang sedang defisit.
“Masa’ hanya bayar puluhan ribu atau ratusan ribu perbulan untuk sewa mereka (ASN) tidak mampu. Padahal gaji dan tunjangan mereka besar,” sindir Agus.
Ia pun menuntut Pemkab melalui Bapenda atau BPKAD bersikap tegas terhadap penyewa rumah dinas golongan III tersebut. “Kalau nggak mau bayar, usir saja mereka. Terbitkan SIP untuk PNS lain yang sanggup dan bersedia membayar rutin,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.