Minggu, 11/06/2017
Minggu, 11/06/2017
ILUSTRASI
Minggu, 11/06/2017
ILUSTRASI
TENGGARONG – Sebanyak 11 poket sabu seberat 7,4 gram/bruto siap edar berhasil digagalkan Reskrim Polsek Sangasanga, Mingu (11/6/2017) kemarin, sekitar pukul 13.30 wita Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar).
Sabu tersebut diamankan dari dua wanita cantik, yakni Amel (24) warga Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Sangasanga dan Mita (23) warga Handil Baru, Kecamatan Maura Jawa, Kukar. “Barang bukti 11 poket sabu seberat 7,4 gram,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Sangasanga AKP Rinang.
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan pipet kaca, hp dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 1.250.000. “Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UURI nomor 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kawasang RT 9 yang merupakan kos milik Amel. Polisi yang menggerebek dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangasanga, Ipda Dedi. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.