Sabtu, 23/09/2017
Sabtu, 23/09/2017
ILUSTRASI
Sabtu, 23/09/2017
ILUSTRASI
TENGGARONG- Khawatir adanya peredaran obat terlarang jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dan Cornophen, sembilan Apotek dan Toko Obat dirazia oleh Badan Narkotika Kabupatenv (BNK) dan Reserse Narkoba Polres Kukar, Jumat(22/9) pagi. Razia dipimpin langsung oleh Kasatreskoba Polres Kukar Iptu Romi.
“Razia kali ini berdasarkan Intruksi Direktorat Narkoba Polda Kaltim, guna mencegah peredaran obat PCC dan Cornophen,”Kata Kapolres Kukar, AKBP Fadilah Zulkarnai, melalui Kasatreskoba Iptu Romi.
Tim yang diturunkan untuk merazia apotek dan toko obat sebanyak sembilan orang. Tim melihat stok obat yang ada di gudang, apakah tersedia obat PCC dan Cornophen. “Dari razia yang sudah kita lakukan, ternyata tidak ditemukan obat jenis ini,”jelasnya.
Sembilan apotek dan toko obat itu adalah Apotek Mega Duta Farma di Jalan KH A Muhksin, Apotek Panji Raya Farma di Jalan Imam Bonjol, Apotek Kurnia Farma di Jalan Kinabalu, Apotek Lima Jalan Letjend di DI Panjaitan, Apotek Utama Raja di Jalan Mangkuraja, Apotek Sofia Farma di Jalan Gunung Belah, Apotek Akbar di Jalan Cut Nya Dien, Toko Obat Sen Jun di Jalan Kartini dan Toko Obat Utami di Jalan Kinabalu. “Kedua jenis obat terlarang tersebut, sudah dicabut izin edarnya, sejak 2009 dan 2013,”ungkapnya.(ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.