Sabtu, 23/09/2017

Parpol Harus Punya 671 Lembar KTA

Sabtu, 23/09/2017

SOSIALISASI: KPU menggelar sosialisasi kepada pengurus Parpol menjelang verifikasi peserta Pemilu 2019. (FOTO: RIAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parpol Harus Punya 671 Lembar KTA

Sabtu, 23/09/2017

logo

SOSIALISASI: KPU menggelar sosialisasi kepada pengurus Parpol menjelang verifikasi peserta Pemilu 2019. (FOTO: RIAN/KK)

TENGGARONG- Jelang verifikasi Parpol yang akan dilakukan secara nasional mulai 1 Oktober 2017 nanti, banyak hal yang harus disiapkan. 

Di Kukar, Parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu, diharuskan memiliki Kartu Tanda Anggota(KTA) sebanyak 671 lembar. Verifikasi KTA parpol ini nanti akan lebih ketat.

“Berdasarkan peraturan KPU, parpol yang akan menjadi peserta pemilu, untuk penduduk wilayah yang mencapai 1 juta jiwa, maka minimal harus memiliki KTA 1.000 kartu, sedangkan penduduk Kukar hanya 670.648 jiwa dengan pembagian per 1.000, maka minimal KTA yang harus dipenuhi di Kukar sebanyak 671 KTA,” kata Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Saidi, saat sosialisasi Verifikasi Parpol dan penerapan Aplikasi Sipol jelang Pemilu 2019, di Aula KPU Kukar, kemarin.

Saidi mengatakan, selain harus memiliki KTA sesuai batas minimum, parpol juga harus memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari keseluruhan kecamatan. Di Kukar ada 18 kecamatan. Berarti, parpol harus memili perwakilan pengurus sebanyak sembilan kecamatan. “Verifikasi Parpol akan mulai dilakukan per 1 Oktober nanti,”ujarnya.

Saidi mengatakan verifikasi parpol yang akan dilakukan akan lebih selektif, mulai dari keabsahan keanggotaan, adanya sekretariat partai apakah status beli, kontrak atau pinjam pakai dan harus ada bukti. Selain itu, harus mengisi keterwakilan 30 perempuan untuk mengikuti Pileg 2019.

“Bahkan nomor rekening parpol juga harus dilaporkan, baik yang ada di tingkat kabupaten dan kecamatan, jadi saya berpesan kepada pengurus parpol jangan lupa laporkan nomor rekening partainya,”ujarnya.

Saidi juga mengimbau kepada Parpol lama dan baru wajib mengisi aplikasi Desk Sipol yang disiapkan KPU. “Pengisian data melalui Aplikasi Sipol wajib nantinya, bagi seluruh peserta pemilu dari parpol yang lama mau pun yang baru. Parpol yang tidak mengisi aplikasi sampai tingkat daerah, akan dianulir dari kepesertaan pemilu nantinya,”paparnya.(ran)



Parpol Harus Punya 671 Lembar KTA

Sabtu, 23/09/2017

SOSIALISASI: KPU menggelar sosialisasi kepada pengurus Parpol menjelang verifikasi peserta Pemilu 2019. (FOTO: RIAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.