Kamis, 28/09/2017

Lagi, Dua PNS Jadi Tersangka

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lagi, Dua PNS Jadi Tersangka

Kamis, 28/09/2017

logo

ILUSTRASI

TENGGARONG – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kukar kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Toyota Alphard untuk Wakil Bupati Kukar tahun anggaran 2015. 

Kedua tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial Fh dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tg. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. 

Tg ditahan pada Selasa (26/9) lalu dan Fh pada Rabu (27/9) kemarin. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Dengan melihat berbagai pertimbangan, kedua tersangka (Fa dan Tg) dilakukan penahanan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim, AKP Yukiansyah.

Dengan demikian, sudan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan mobil dinas Wabup Kukar ini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan Direktur CV Gema Cipta Utama, AH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), REA.

Menurut Yuliansyah, penetapan kedua tersangka karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak berwenang dalam pengadaan mobil Alphard untuk wabup ini sehingga berimbas pada potensi kerugiannya yang muncul.

Untuk KPA, diyakini sebagai pihak yang berwe-nang menan-data-ngani sejumlah doku-men terkait anggaran dan keberadaan barang. “Semestinya jika barang belum dibeli, maka tidak bisa dibayarkan. Maka harus dicek juga, apakah barang yang akan dibeli tersebut ada atau tidak,” tambah Yuliansyah.

Sementara PPK berperan mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menyerahkan semua hasil berita acara yang dibuat serta memastikan barang yang dibeli melalui berita acara yang dibuat tersebut. “Karena ada kewenangan yang tidak dijalankan, maka munculah celah terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.

Yuliansyah mengaku kasus ini masih terus didalami dan ada potensi tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi penga-daan mobil dinas Alphard untuk Wabup Kukar Edi Damansyah.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Pemkab Kukar melakukan pengadaan dua unit mobil untuk bupati dan wabup, dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar lebih. Faktanya, mobil yang datang hanya untuk bupati, sementara mobil untuk wabup tak kunjung ada sampai sekarang.

Pada nilai kontrak penga-daan mo-bil bupati dan wabup tersebut masing-masing unit seharga Rp 1.289.500.000. Sedangkan harga pembelian kedua mobil, berbeda. Lantaran memiliki spesifikasi serta jenis yang berbeda antara mobil dinas bupati dan wabup. Untuk rencana pengadaan mobil bupati yaitu jenis Alphard 2.5 G (A/T) dengan harga pembelian sebesar Rp 924.900.000. Sedangkan untuk rencana pengadaan mobil Wabup dengan jenis Toyota Vellfire 2.5 G (A/T). (ami)


Lagi, Dua PNS Jadi Tersangka

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.