Kamis, 28/09/2017
Kamis, 28/09/2017
RAPAT TANDINGAN: Suasana rapat anggota tahunan yang dilaksanakan Zaki Yuddin Mair. Sebagian pengurus Koperasi TKBM sendiri telah memilih ketua baru dan tak mengakui kepemimpinan Zaki. (FOTO: RIAN/KK)
Kamis, 28/09/2017
RAPAT TANDINGAN: Suasana rapat anggota tahunan yang dilaksanakan Zaki Yuddin Mair. Sebagian pengurus Koperasi TKBM sendiri telah memilih ketua baru dan tak mengakui kepemimpinan Zaki. (FOTO: RIAN/KK)
TENGGARONG – Zaki Yuddin Mair mengklaim masih menjadi Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tuah Bumi Kartanegara. Rabu (27/9) kemarin, Zaki bahkan menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2016.
Namun rapat yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar ini tak dihadiri seorangpun perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kukar.
“RAT untuk memilih ketua yang baru, namun sangat disayangkan dari Dinas Koperasi dan UMKM tidak ada yang hadir,” kata Zaki.
Zaki membantah apa yang dituduhkan sebagian pengurus koperais, bahwa semasa kepemimpinannya tidak pernah menggelar RAT. Ia mengklaim telah melakukan RAT sebanyak empat kali sejak memimpin TKBM pada 2006 lalu.
“Rapat Anggota Luar Biasa (RAL) pekan lalu saya anggap lucu, karena seharusnya RAT dilakukan internal pengurus, dan harus ada petunjuk teknisnya. Seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi tanpa berpihak kepada salah satu kubu,”ujarnya.
Sekretaris Koperasi TKBM Tuah Bumi versi rapat anggota luar biasa, Muhibin Ali menyebut rapat anggota tahunan yang digelar Zaki tidak sah karena kepengurusan Zaki sudah dibekukan oleh Dinas Koperasi dan UKM.
“Berdasarkan surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Kukar nomor 36/518.217/Diskop/IV/2017, bahwa kepengurusan saudara Zaki sudah dibekukan, dengan pertimbangan tidak pernah RAT selama dua tahun dan tidak menyampaikan laporan ke Dinas Koperasi dan UKM,” ungkap Muhib.
Muhib meyakinkan, Koperasi TKBM yang kini dipimpin Abrianto Amin sebagai adalah ketua yang sah, berdasarkan rapat anggota luar biasa pada 20 September 2017 di Pendopo Bupati Kukar.
“Saudara Zaki terbukti tidak menjalankan tupoksinya sebagai ketua dan tidak menjalankan aturan wajib koperasi menyampaikan LPJ, serta tidak mampu mensejahterakan anggota koperasi,” paparnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.