Sabtu, 14/10/2017

Cemari Lingkungan, PT Indominco Dipidanakan

Sabtu, 14/10/2017

SIDANG: Proses persidangan yang mendudukan pihak PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong dengan tuduhan pencemaran lingkungan.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cemari Lingkungan, PT Indominco Dipidanakan

Sabtu, 14/10/2017

logo

SIDANG: Proses persidangan yang mendudukan pihak PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong dengan tuduhan pencemaran lingkungan.

TENGGARONG - Sidang dugaan pencemaran lingkungan di Desa Santan ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang dilakukan PT Indominco Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Jumat (13/10/2017).

Sidang ke tujuh ini agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ahmad Salim dan Suharti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diketahui, PT Indominco Mandiri yang merupakan perusahaan  Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diduga melakukan pencemaran lingkungan atau dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berupa limbah abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash) di sekitar PLTU PT Indominco Mandiri. “Dari semua saksi yang diperiksa itu keterangannya mengarah seperti yang laporkan (Pencemaran lingkungan akibat limbah B3,” kata JPU, Nadrah Nasir.

Indominco sendiri dilaporkan karena dugaan dumping limbah B3  berupa fly ash dan buttom ash. Limbah ini disinyalir dibuang ditempat terbuka tanpa ada izin dan tanpa dilapisi media sehingga buttom ash akan meresap dalam tanah hingga mengotori media dalam tanah. Sedangkan limbah fly ash ditempat terbuka mengakibatkan pencemaran udara. “Pelanggarannya itu karena karena penempatan limbah itu tidak berizin yang berdampak terutama pada pengrusakan lingkungam. Jika disimpang ditempat terbuka, akan masuk kedalam resapan tanah dan merusak sumber air warga dan udara juga,” tegasnya.

Sidang selanjutnya, kata dia, adalah sidang ke lapangan untuk melihat kondisi limbah seperti didakwakan kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah Kukar dan Kutai Timur (Kutim) tersebut. “Nanti kita akan menghadirkan sekitar 20 saksi dalam sidang ini, ini sudah saksi yang kesekian dan sisanya pada sidang lanjutan,” tegas Nadrah.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indominco belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Saat akan diwawancarai, ia hanya berlalu pergi.

Terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan buttom ash tidak dilapisi semen sehingga mencemari tanah dan udara. “Selain itu, tempat pembuangan itu tidak berizin,” tegasnya.

Persoalan yang melibatkan PT Indominco Mandiri bukan kasus limbah B3 ini saja. Beberapa kasus lainnya juga menyudutkan perusahaan PKP2B tersebut. “Ini persoalan kompleks yang dilakukan PT Indominco, ada lagi soal pemotongan sungai santan dan menambang diluar konsesi,” terangnya.

Kasus ini sendiri membuat PT Indominco didakwa pasal 104 junto pasal 116 Undang-Undang nomor 32/2009 tentang perlindungan  dan pengelolaan lingkungan. (ami)


Cemari Lingkungan, PT Indominco Dipidanakan

Sabtu, 14/10/2017

SIDANG: Proses persidangan yang mendudukan pihak PT Indominco Mandiri di PN Tenggarong dengan tuduhan pencemaran lingkungan.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.