Rabu, 03/01/2018

Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Rabu, 03/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Rabu, 03/01/2018

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)  Asman Abnur meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab MenPANRB tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja tanggal 2 Januari 2018. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman. “Menteri PANRB tidak melakukan Sidak, namun memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/1).

Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos pada hari ini akan ada sanksi disiplin. Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ujarnya seperti dalam siaran pers.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. 

Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta lima hari cuti bersama. Ia menegaskan tidak ada aturan mengenai libur “Hari Kejepit”. “ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. Tidak ada istilah Hari Kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.

Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, menurutnya harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja. 

“Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” tutupnya. (rol)

Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Rabu, 03/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.