JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk meminta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif merekrut penyandang difabel sebagai pegawai di masing-masing SKPD nya.
Dipansir Kompas.com Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 3 Januari 2018. Ingub tersebut memberikan ruang penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Anies mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.
Dalam instruksinya, Anies meminta kepala SKPD mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD. Namun, Agus menyebut kuota tersebut tak selalu harus dipenuhi jika tidak memungkinkan. (kcm)