Rabu, 31/01/2018

Penunjukan Jenderal Jadi Pj Gubernur Ditinjau Ulang

Rabu, 31/01/2018

SETYO WASISTO

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penunjukan Jenderal Jadi Pj Gubernur Ditinjau Ulang

Rabu, 31/01/2018

logo

SETYO WASISTO

JAKARTA –  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, internal Polri tengah mengkaji pengajuan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur.

Divisi Hukum Polri akan mencermati ulang regulasi soal penunjukan penjabat gubernur dari perwira aktif Polri.

“Ini sedang dikaji Divisi Hukum dan SDM. Nanti disampaikan,” ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).

Setyo mengatakan, pengajuan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin sifatnya usulan dan belum final.

Polri melibatkan sejumlah ahli untuk mengkaji dari aspek hukum, seperti undang-undang dan peraturan yang terkait. “Undang ahli sebagai masukan Divisi Hukum. Tapi ahli tidak menentukan. Hanya beri masukan,” kata Setyo.

Sebelumnya, Polri mengusulkan dua perwiranya ke Kemendagri untuk dijadikan penjabat gubernur.

Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan diproyeksikan menjabat Penjabat Gubernur Jabar dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri punya alasan tersendiri meminta perwira tinggi Kepolisian RI sebagaipenjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Alasannya, pertimbangan keamanan. “Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan,” ujar Tjahjo.

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2017. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut masa jabatannya berakhir pada 17 Juni 2017.

Penunjukan perwira Polri sebagai penjabat gubernur pernah diterapkan pada 2015. Pada Pemilu 2015 lalu, penjabat gubernur Aceh adalah Mayjen TNI (Purn) Soedarmo yang menjabat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Sementara itu, di Sulbar, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam. “Tidak jadi masalah dan pilkada aman,” kata dia.(kcm)

Penunjukan Jenderal Jadi Pj Gubernur Ditinjau Ulang

Rabu, 31/01/2018

SETYO WASISTO

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.