Rabu, 07/02/2018

DPR-MUI Sepakat LGBT Dipidana

Rabu, 07/02/2018

Bambang Soesatyo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPR-MUI Sepakat LGBT Dipidana

Rabu, 07/02/2018

logo

Bambang Soesatyo

JAKARTA  - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan DPR dan Majelis Ulama Indonesia sudah berkesepahaman terkait materi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Pansus RKUHP sudah terima kajian dari MUI terkait masukannya pada revisi KUHP,” kata Bambang di kantor MUI pada Selasa (6/2).

Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan RKUHP. Salah satu isu krusial dalam pembahasan tersebut adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT.

Bambang mengatakan dalam pasal 495 RKUHP, sudah disepakati bahwa LGBT masuk dalam tindakan pidana perbuatan cabul sesama jenis dan negara berkewajiban untuk mengaturnya. “RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan,” kata dia.

Meski begitu, menurut Bambang, RKUHP belum selesai di masa sidang sekarang karena masih banyak pasal yang masih dalam kajian. Masukan dari MUI ini, kata Bambang, akan dibahas oleh pansus RKUHP. “Semoga masa sidang selanjutnya bisa disahkan,” ujarnya..

Adapun pandangan MUI terkait RKUHP, yaitu menyorot pembahasan mengenai pasal perzinaan. Dalam KUHP, zina hanya untuk orang yang sudah mempunyai pasangan suami istri. MUI meminta agar perzinaan itu diberlakukan untuk semua hubungan suami istri di luar pernikahan.

Sedangkan untuk LGBT, MUI tidak setuju tentang LGBT pada pasal 495 ayat 2 disebutkan hanya diberlakukan untuk usia dibawah 18 tahun. MUI menilai hal ini seharusnya diberlakukan untuk semua usia.

Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mendukung RKUHP yang akan mempidana pelaku LGBT. Di tengah pro dan kontra LGBT yang masih ada kalangan untuk melegalkan, putusan DPR untuk dipidana merupakan kabar baik bagi umat beragama.

Ma’ruf Amin mengaku masih keberatan dengan hukuman pidana belum berat. Namun, menurut dia, MUI akan berencana untuk me-review pasal ini nanti terkait hukuman pidananya. “Ini bertahap, karena masih ada kalangan yang mendukung LGBT,” ujarnya. (tco)


DPR-MUI Sepakat LGBT Dipidana

Rabu, 07/02/2018

Bambang Soesatyo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.