Kamis, 08/02/2018

Tjahjo Batalkan 51 Permendagri

Kamis, 08/02/2018

Tjahjo Kumolo (Foto: liputan6)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tjahjo Batalkan 51 Permendagri

Kamis, 08/02/2018

logo

Tjahjo Kumolo (Foto: liputan6)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya telah membatalkan 51 peraturan menteri dalam negeri ( permendagri).

Sebanyak 51 permendagri tersebut dibatalkan karena dianggap menghambat birokasi dan investasi dari pusat sampai daerah.

“Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang,” kata Tjahjo di Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 itu yang birokrasinya sangat panjang, lama. Ini kami pangkas,” ujar dia.

Permendagri tersebut meliputi berbagai bidang, antara lain pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi.

Bidang lainnya, yakni pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan dan tata ruang.

“Kemudian bidang perizinan dan penelitian riset. (Sebanyak) 51 permendagri kami cabut,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menurut Tjahjo, sejak dua bulan kemarin pihaknya mengkaji puluhan permendagri tersebut hingga akhirnya dibatalkan.

Ke depan, Kemendagri akan terus melakukan kajian guna memangkas regulasi yang dianggap menghambat layanan pemerintah.

“Baru ini, baru dua bulan ini kami cek semua. Hari ini sudah clear 51, tinggal sisanya akan terus (dicek dan dipangkas),” ujar Tjahjo.

Selain 51 permendagri tersebut, Tjahjo juga membatalkan rekomendasi hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

“Kami cabut supaya kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya di mana desa hanya melakukan tugas apa-apa yang menjadi program gubernur, bupati/wali kota yang ada,” kata Tjahjo.

Tjahjo pun mengungkapkan harapannya kepada pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/wali kota agar membatalkan berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat birokrasi dan investasi.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami tak bisa batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, para bupati dan wali kota,” kata dia.

“Perda-perda yang menghambat investasi, perijinan atau gimana cara memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik,” ucap Tjahjo. (kcm)


Tjahjo Batalkan 51 Permendagri

Kamis, 08/02/2018

Tjahjo Kumolo (Foto: liputan6)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.