Kamis, 08/02/2018

Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Harus Ada

Kamis, 08/02/2018

Yasonna H Laoly

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Harus Ada

Kamis, 08/02/2018

logo

Yasonna H Laoly

JAKARTA – Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai, pasal penghinaan presiden itu tetap perlu ada di dalam KUHP meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan pasal tersebut.

“Jangan kita menjadi sangat liberal, harus tetap ada itu, tetapi akan kami soft down (pelaksanannya),” ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (7/2).

Kemunculan pasal penghinaan presiden di RKUHP menuai polemik lantaran sebelumnya melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai, Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, bisa saja pasal penghinaaan presiden dalam RKUHP dihidupkan kembali sepanjang memiliki substansi yang berbeda dengan yang telah dibatalkan MK.

Namun, ia mengatakan, akan percuma jika substansinya sama dengan yang telah dibatalkan MK.

Adapun Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyayangkan munculnya pasal penghinaan terhadap presiden.

Menurut Erasmus, pasal tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Pasal 263 Ayat (1) RKUHP menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(kcm)


Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Harus Ada

Kamis, 08/02/2018

Yasonna H Laoly

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.