Jumat, 09/02/2018
Jumat, 09/02/2018
Zainut Tauhid Sa’adi
Jumat, 09/02/2018
Zainut Tauhid Sa’adi
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan belum pernah diajak berbicara dengan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin perihal rencananya memotong gaji PNS untuk zakat.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengamini bahwa gagasan Lukman tersebut bagus demi kepentingan umat Islam, namun ada hal yang terlewatkan oleh Lukman. “Tetapi seyogyanya sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur Zainut melalui siaran pers, Kamis (8/2).
“Sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat,” lanjutnya.
Zainut mengatakan zakat memang kewajiban bagi seluruh umat Islam. Dia juga setuju apabila pemerintah ingin lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat demi kemaslahatan umat Islam yang sebesar-besarnya. Akan tetapi, lanjut Zainut, banyak hal yang harus diperhatikan dan dimusyawarahkan dengan ormas Islam terlebih dahulu.
Misalnya mengenai siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji yang akan dipotong untuk zakat, apakah bersifat wajib atau sukarela, serta bagaimana penyaluran atau distribusi zakat yang telah dikumpulkan dari gaji PNS ke kelompok yang membutuhkan.
Menurut Zainut, hal-hal tersebut perlu dibicarakan dengan ormas-ormas Islam, termasuk MUI yang hingga saat ini belum pernah diajak musyawarah.
“MUI sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 % untuk zakat,” ucap Zainut.
Zainut menegaskan zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari orang yang wajib berzakat. Uang yang telah terkumpul mesti disalurkan kepada kelompok yang membutuhkan dengan tata kelola dan perencanaan yang matang. Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara profesional, kapabel, dan akuntabel. Di samping itu juga mesti melibatkan pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.
“MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus didistribusikan secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan,” katanya. (cni)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.