Kamis, 17/05/2018
Kamis, 17/05/2018
Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/4). (HANDOUT/KOMPAS.COM)
Kamis, 17/05/2018
Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/4). (HANDOUT/KOMPAS.COM)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya (THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan ke posko yang ada di setiap dinas tenaga kerja.
“Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses melalui posko itu,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5), dikutip dari kompas.com
Hanif juga memastikan nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan.
“Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar,” kata dia.
Bahkan, lanjut Hanif, sanksi selain denda juga bisa dikenakan. Sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Tapi yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya,” kata dia.
Kompas TVPemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.