Sabtu, 02/06/2018

Soal PSI, Bawaslu Merasa Ditikam KPU

Sabtu, 02/06/2018

ILUSTRASI gedung kantor KPU Pusat di Jakarta (ISTIMEWA/NET)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal PSI, Bawaslu Merasa Ditikam KPU

Sabtu, 02/06/2018

logo

ILUSTRASI gedung kantor KPU Pusat di Jakarta (ISTIMEWA/NET)

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kekecewaan itu muncul pascadihentikannya kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Bareskrim Polri.

“Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten,” ujar Bagja, dilansir Kompas.com, Jumat (1/6).

Menurut Bagja, Bawaslu merasa dihianati oleh KPU yang justru memberikan keterangan berbeda pada saat di Sentra Gakkumdu dan saat diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU. Tiba-tiba di penyidikan keterangan KPU berubah berbalik 180 derajat,” terang Bagja.

Bagja menambahkan, Bawaslu seolah-olah ditikam sendiri oleh sesama lembaga penyelenggara Pemilu. “Kami seperti ditikam dari depan. Bukan dari belakang lagi. Ada apa dengan KPU?” tegas Bagja.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.

“Ya, sudah dihentikan penyidiknnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat.

Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos.

Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu. Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu. (kcm)

Soal PSI, Bawaslu Merasa Ditikam KPU

Sabtu, 02/06/2018

ILUSTRASI gedung kantor KPU Pusat di Jakarta (ISTIMEWA/NET)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.