Kamis, 06/09/2018
Kamis, 06/09/2018
Ilustrasi / net
Kamis, 06/09/2018
Ilustrasi / net
BANDUNG - Terdakwa kasus video porno anak di bawah umur di Kiaracondong Kota Bandung, Imelda Oktaviani alias Imel (27), selaku pemeran adegan, divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Waspin Simbolon menjelaskan, Imelda terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar Waspin di Bandung Jawa Barat, Kamis (6/9/2018).
Waspin menegaskan, terdakwa terbukti secara sadar menjadi objek adegan asusila dengan anak di bawah umur. Putusan hakim, setara dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang juga menginginkan Imelda dikenakan hukuman pelatihan.
Sumber: viva.co.id
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.