Kamis, 06/09/2018

Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Kamis, 06/09/2018

Ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Kamis, 06/09/2018

logo

Ilustrasi / net

BANDUNG - Terdakwa kasus video porno anak di bawah umur di Kiaracondong Kota Bandung, Imelda Oktaviani alias Imel (27), selaku pemeran adegan, divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Waspin Simbolon menjelaskan, Imelda terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44/2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar Waspin di Bandung Jawa Barat, Kamis (6/9/2018). 

Waspin menegaskan, terdakwa terbukti secara sadar menjadi objek adegan asusila dengan anak di bawah umur. Putusan hakim, setara dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang juga menginginkan Imelda dikenakan hukuman pelatihan.


Sumber: viva.co.id

Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Kamis, 06/09/2018

Ilustrasi / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.