Rabu, 26/12/2018

Larangan Ucapkan Selamat Natal Tidak Ada, MUI Sebut Belum Pernah Keluarkan Fatwa

Rabu, 26/12/2018

Logo MUI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Larangan Ucapkan Selamat Natal Tidak Ada, MUI Sebut Belum Pernah Keluarkan Fatwa

Rabu, 26/12/2018

logo

Logo MUI

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, belum pernah mengeluarkan fatwa terkait boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Penegasan itu menyusul pernyataan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menjadi kontroversial di masyarakat.

“Maka, untuk adanya kejelasan bagi masyarakat tentang masalah tersebut, maka dengan ini saya sebagai Sekjen MUI menyampaikan bahwa, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa tentang boleh dan atau tidak bolehnya umat Islam menyampaikan ucapan selamat Natal kepada yang merayakannya,” ujar Sekjen MUI Anwar Abbas, Selasa (25/12).

Adapun fatwa yang sudah MUI keluarkan, yakni terkait dengan perayaan Natal bersama umat yang merayakannya.

Total Ada tiga fatwa yang pertama, perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

“Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram,” terangnya.

Ketiga, tambahnya, agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. “Fatwa ini dikeluarkan oleh komisi fatwa MUI tahun 1981 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi Fatwa Syukri Ghozali dan Sekretaris Mas’udi,” paparnya.

Abbas menambahkan, kemudian pada 2016, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Fatwa ini ditanda tangani oleh Hasanuddin AF dan Asrorun Ni’am Sholeh MA masing-masing sebagai ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

“Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram,” terangnya.

Menurut Abbas, di dalam fatwa tersebut MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi, di antaranya adalah umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

“Jadi, dengan demikian jelaslah bahwa sampai saat ini soal ucapan selamat Natal terhadap orang-orang yang merayakannya belum pernah dibahas secara mendalam oleh MUI dan oleh karena itu sampai saat ini, MUI belum pernah memiliki fatwa tentang masalah tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, MUI tahu dan menyadari bahwa dalam masalah tersebut ada perbedaan dan pertentangan pendapat di antara para ulama. “Dan dalam menghadapi perbedaan dan pertentangan pendapat tersebut MUI belum, belum mengambil sikap,” tukasnya. (okz)

Larangan Ucapkan Selamat Natal Tidak Ada, MUI Sebut Belum Pernah Keluarkan Fatwa

Rabu, 26/12/2018

Logo MUI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.