Sabtu, 26/01/2019
Sabtu, 26/01/2019
ilustrasi kades / sinarmedia-newscom
Sabtu, 26/01/2019
ilustrasi kades / sinarmedia-newscom
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menakaikan gaji kepala desa (kades) mulai Maret 2019. Gaji kades nantinya akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
“Alhamdulilah, sudah selesai dilakukan dengan kesepakatan seluruh menteri yang hadir di kesempatan ini ada Pak Menpan, Kepala Bappenas, Pak Mendagri, Ibu Menkeu, Pak Mendes PDT dan juga hadir kepala BPKP dan terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan,” ucap Puan di Jakarta, Kamis (24/1) lalu.
Puan menjelaskan, setelah persiapan teknis selesai, urusan gaji ini harus sudah bisa diimplementasikan sebelum Maret 2019. Total penyetaraan gaji ini untuk 12 perangkat desa: kepala desa satu orang, sekretaris desa, dan perangkat pelaksana desa 10 orang.
“Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019 itu yang sebagai pengantar,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Indrawati menyebut gaji tersebut nantinya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Namun, dia memastikan sebagian besar dana APBDes tetap fokus pada pembangunan.
“Jadi tetap menggunakan APBDes dengan sumber ADD, alokasi dana desa dari APBD yang sudah dilakukan oleh kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani.
Dia memastikan, tidak akan ada demoralisasi. Mereka yang sudah mendapat gaji lebih tinggi tidak akan diturunkan. Mengingat, sudah ada daerah yang terbilang makmur, sehingga tunjangan yang diberikan pun sudah jauh lebih besar.
“Jadi tadi yang disampaikan oleh bapak Presiden untuk mereka yang melaksanakan tugas di desa itu mendapatkan penghasilan tetap setara IIA. Bagi yang sudah mendapat tentu tidak diturunkan karena akan terjadi demoralisasi,” jelasnya. (ic)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.