Senin, 04/02/2019

Rame-Rame Tolak RUU Permusikan

Senin, 04/02/2019

ilustrasi / Foto: dna-musik.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rame-Rame Tolak RUU Permusikan

Senin, 04/02/2019

logo

ilustrasi / Foto: dna-musik.com

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan  menjadi perbincangan yang begitu hangat di antara musisi tanah air. Banyak dari mereka yang menyerukan ketidaksetujuan mengenai draft peraturan untuk dunia musik di Indonesia tersebut.

Banyak pasal di dalam RUU Permusikan yang dianggap memberatkan musisi Indonesia. Mulai dari keterbatasan dalam menghasilkan karya hingga kewajiban untuk uji kompetisi jika ingin berkarya.

Keponakan mendiang musisi Dian Pramana Putri,  Danilla Riyadi, geram ketika mendengar kabar DPR sedang mempersiapkan RRU Permusikan ini. Danilla mencatat setidaknya ada 19 pasal bermasalah di dalamnya. Dia pun lantas membuat petisi lewat platform digital di situs Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan.

"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi... Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini," demikian Danilla membuka petisi tersebut dikutip dari CNNIndonesia.com Minggu (3/2/2019) kemarin.

Danilla lalu memaparkan 19 pasal bermasalah dalam draf RUU yang antara lain diusulkan Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR RI tersebut. Anang adalah seorang musisi senior di belantika media arus utama Indonesia. Kiprah musik politikus PAN tersebut pun mengantar dirinya terkenal sebagai juri dalam kontes menyanyi yang pernah digelar di salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia.

Sementara itu Danilla, yang dikenal sebagai musisi independen alias indie, menyatakan ia bersama kawan-kawannya dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menilai beleid yang tengah disusun itu pun berpotensi tumpang tindih dengan sejumlah undang-undang yang sudah ada.

"Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air," tulis Danilla pada petisi tersebut.

"Kami bersepakat, tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini," sambungnya.

Hingga Senin (4/2/2019) pagi ini, tercatat sudah 13.494 orang yang menandatangani petisi yang dibuat Danilla tersebut di situs Change.org. Danilla memaparkan pihaknya merangkum setidaknya empat masalah dari RUU Permusikan yakni keberadaan pasal karet, memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar, memaksakan kehendak dan mendiskriminasi termasuk lewat uji kompetensi dan sertifikasi, dan mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur. 

Perjuangan Danilla dkk itu pun dilakukan lewat sosialisasi protes mereka di akun Instagram. Mereka membuat akun Instagram khusus @koalisinasionaltolakruup. Mereka juga memainkan tanda pagar (tagar) #tolakRUUPermusikan dan #kntlruup. (*)

Rame-Rame Tolak RUU Permusikan

Senin, 04/02/2019

ilustrasi / Foto: dna-musik.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.