Rabu, 06/02/2019
Rabu, 06/02/2019
Komisioner KPPU RI Guntur Saragih (berbatik) saat memberikan keterangan pers terkait tiga dugaan kasus kartel. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
Rabu, 06/02/2019
Komisioner KPPU RI Guntur Saragih (berbatik) saat memberikan keterangan pers terkait tiga dugaan kasus kartel. (Istimewa/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI meningkatkan status penelitian menjadi penyelidikan atas dugaan kartel tiket pesawat terbang. Itu dikatakan Komisioner KPPU RI Guntur Saragih melalui rilis yang diterima KoranKaltim.Com, Rabu pagi (6/2/2019).
Hal ini diputuskan dalam Rakom (Rapat Komisi) karena ditemukan indikasi-indikasi yang mengarah untuk ditemukannya dua alat bukti dalam dugaan kartel tersebut," kata Guntur.
Selain penyelidikan dugaan kartel tiket pesawat, KPPU juga meningkatkan status dugaan kartel tarif kargo maskapai dari penelitian ke penyelidikan. "KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan dan alat bukti lainnya," imbuhnya.
Sama halnya dengan dugaan kartel tiket pesawat dan kargo maskapai, KPPU juga menaikkan status penelitian dugaan rangkap jabatan (cross ownership) di Garuda Indonesia dan Sriwijaya menjadi penyelidikan.
Selain 3 (tiga) penelitian yang naik statusnya menjadi penyelidikan di atas, KPPU juga telah memutuskan dugaan kartel bagasi antar maskapai penerbangan masuk dalam tahap penelitian.
Penanganan Perkara di KPPU diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara. "Selain dari laporan masyarakat, KPPU berwenang melakukan penelitian inisiatif terhadap aktivitas bisnis yang diduga melanggar UU No.5 Tahun 1999," pungkasnya.
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.