Jumat, 08/02/2019

Jaminan Sosial ASN dan PPPK Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 08/02/2019

Ilustrasi ASN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jaminan Sosial ASN dan PPPK Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 08/02/2019

logo

Ilustrasi ASN

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pekerka Non Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Itu ditegaskan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) karena mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Penegasan DJSN tersebut mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut merupakan implementasi dari isi UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Anggota DJSN dari unsur pemberi kerja Soeprayitno mengatakan, PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial dan itu sesuai Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang tentang BPJS.

"Yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan," kata Soeprayitno seperti dilansir dari Bisnis.Com, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, PT Taspen mengklaim bahwa perseroan adalah BPJS untuk ASN, tetapi di UU SJSN maupun BPJS, PT Taspen sendiri harus terintegrasi dengan BPJS.

"Terbitnya PP maka konsiderannya harus disesuaikan dengan UU SJSN dan UU BPJS, yang sebenarnya PT Taspen harus terintegrasi dengan BPJS," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jika PT Taspen ingin mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ASN, PPPK serta pekerja non-ASN, prosesnya menjadi lebih rumit karena harus mengamendemen UU BPJS.

Sehingga agar tidak terjadi polemik antara Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, dirinya menyarankan kedua institusi tersebut untuk berdialog guna menemukan solusi terhadap jaminan sosial bagi ASN dan non-ASN.

"UU BPJS harus jadi acuan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Harus diselaraskan aturannya. Kalau tidak mau ya UU-nya direvisi atau dikeluarkan Perpu," tandasnya.

Hal senada juga ditegaskan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang menilai seharusnya tidak ada lagi polemik terkait pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

"Karena jika mengacu kepada UU SJSN, seharusnya pelaksanaan jaminan sosial PPPK dan honorer harus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Timboel (*)

Jaminan Sosial ASN dan PPPK Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 08/02/2019

Ilustrasi ASN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.