Kamis, 28/02/2019

MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Kamis, 28/02/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Kamis, 28/02/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) tidak berwenang untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh advokat.

"Kewenangan DKOA hanya berkaitan dengan nilai-nilai moral yang melekat pada profesi Advokat (Kode Etik Profesi Advokat)," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/2/2019) seperti dilansir Antara.

Manahan kemudian menjelaskan untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh advokat merupakan kewenangan penegak hukum, terutama dalam kasus konkret yang dihadapi oleh seorang advokat, baik perbuatan pidana maupun perdata.

Lebih lanjut Manahan mejelaskan advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus mematuhi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga iktikad baik yang dimaksud dalam kode etik advokat adalah berkaitan dengan niat baik yang dilakukan oleh advokat ketika melakukan tugas profesinya," jelas Manahan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah sejumlah advokat yang berpendapat bahwa DKOA merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menilai itikad baik advokat secara objektif.

Pemohon berperndapat DKOA harus melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan persetujuan, apabila dalam pemeriksaan advokat yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan atau perbuatan dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan itikad baik.

Persetujuan DKOA ini dianggap pemohon sebagai bentuk mekanisime hak imunitas seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya agar terbebas dari ketakutan dan kekhawatiran dari penilaian subjektif dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Perdata atau Pidana). (*)

MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Kamis, 28/02/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.