Selasa, 05/03/2019

Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Selasa, 05/03/2019

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Selasa, 05/03/2019

logo

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Penyidik memiliki kewenangan 3x24 jam, dia positif menggunakan methamphetamine sesuai labfor," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (5/3) dikutip dari cnnindonesia.com.

Dedi menuturkan ada lima referensi hukum yang digunakan pihak kepolisian dalam kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.

Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu, ada pula Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Mengacu pada referensi hukum tersebut, kata Dedi, Andi masuk ke dalam poin B. Andi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.

Atas dasar itu, sambung Dedi, dalam kasus Andi Arief tersebut dilakukan penyidikan, namun penyidik masih melakukan interogasi untuk mencari tahu dari mana narkoba tersebut diperoleh.

"Setelah itu baru dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN, untuk dilakukan penelitian tim terpadu," ujarnya.

Dedi menuturkan setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.

Hari ini, pihak pengacara dan keluarga Andi juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi. Dedi menyampaikan nantinya keputusan tersebut akan menunggu hasil assessment dari tim terpadu.

Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa peran keluarga penting dalam proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Apalagi, sambungnya, dalam hal ini negara hanya berperan sebagai fasilitator untuk proses rehabilitasi tersebut.

"Ini domestic crime, artinya domestic crime itu ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat," tuturnya.

Kasus Andi Arief mencuat setelah ia diamankan polisi dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada akhir pekan lalu. Ia disebutkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan telah positif setelah pemeriksaan urine.(*)

Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Selasa, 05/03/2019

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.