Rabu, 13/03/2019

KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Rabu, 13/03/2019

Gedung KPK / Foto: tirto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Rabu, 13/03/2019

logo

Gedung KPK / Foto: tirto

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Para terpidana terlibat kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3/2019), dikutip dari kompas.com.

Mereka adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, konsultan Eka Kamaluddin dan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Amin Santono divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Febri.

Sementara, satu terpidana lainnya adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Ia terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata dia.(*)

KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Rabu, 13/03/2019

Gedung KPK / Foto: tirto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.