Senin, 18/03/2019
Senin, 18/03/2019
Senin, 18/03/2019
KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang mengatur tentang ojek online. Kepastian ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi .
Aturan akan segera disosialisasikan kepada para pengendara ojek. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol ( ojek online) sudah keluar," kata dia, seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019) seperti dikutip dari kompas.com
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp 3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.(*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.