Senin, 18/03/2019

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online, Soal Tarif Belum Final

Senin, 18/03/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online, Soal Tarif Belum Final

Senin, 18/03/2019

logo

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang mengatur tentang ojek online. Kepastian ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi .

Aturan akan segera disosialisasikan kepada para pengendara ojek. Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol ( ojek online) sudah keluar," kata dia, seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019) seperti dikutip dari kompas.com

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu. Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp 3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.(*)

Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online, Soal Tarif Belum Final

Senin, 18/03/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.