Rabu, 20/03/2019
Rabu, 20/03/2019
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj
Rabu, 20/03/2019
Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj
KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) karena dianggap telah melakukan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Ketua Korlabi Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya menduga Said telah melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta.
"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).
Damai menyebut pernyataan Said itu juga terindikasi sebagai kampenye negatif. Pasalnya, pernyataan dari Ketum PBNU tersebut terlihat menyudutkan salah satu pasangan calon.
"Berindikasi kuat negative campaign," ujarnya.
Dia menuturkan pernyataan Said tersebut berpotensi mengadu domba kelompok atau golongan, apalagi dalam suasana menjelang Pilpres 2019 saat ini. Karenanya, untuk mencegah hal itu terjadi, dikatakan Lubis, pihaknya kemudian melaporkan Said ke kepolisian.
"Perbuatan yang dapat mengarah perpecahan antara anak bangsa oleh siapapun dan oleh pihak manapun harus dicegah, dan dihentikan, demi keamanan dan kenyamanan serta penegakan hukum, dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air," tuturnya.
Said pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian melalui media elektronik, pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah sebuah CD yang berisikan video pernyataan dari Said.
Laporan itupun telah diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mau memberikan komentar secara rinci perihal laporan tersebut."Coba saya tanyakan dulu," kata Dedi. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.