Rabu, 20/03/2019

Kyai Aqil Dipolisikan, PBNU Sebut Khilafah Ancaman Nyata

Rabu, 20/03/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kyai Aqil Dipolisikan, PBNU Sebut Khilafah Ancaman Nyata

Rabu, 20/03/2019

logo

KORANKALTIM.COM, Jakarta-- PBNU menilai khilafah merupakan ancaman nyata bagi NKRI menyusul dilaporkannya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj ke Bareskrim Polri karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas mengatakan sejumlah lembaga survei telah melansir munculnya radikalisme yang ditandai sikap intoleran di Indonesia. 

Terlebih, kata Robikin, kampanye khilafah sudah marak dilakukan sebelum akhirnya HTI dicabut badan hukumnya.

"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (20/3).

Menurut Robikin, seluruh komponen bangsa memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teritorial, sumber daya alam maupun budaya. 

Ia menyatakan khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI. 

Robikin menyampaikan agama dan negara tidak perlu dipertentangkan karena keduanya bisa saling mengisi dan harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon 'hubbul wathon minal iman', nasionalisme adalah bagian dari agama.

"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," katanya.

Robikin menanggapi santai laporan terhadap Said Aqil. Dia menyerahkan pelaporan itu kepada pihak kepolisian untuk menilainya.

"Mari kita percayakan kepada Kepolisian RI. Apakah terdapat dua alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," kata Robikin.

Said Aqil dilaporkan ke polisi oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis, Senin (18/3). Laporan itu didasari pernyataan Said yang menyebut di kubu calon presiden Prabowo Subianto terdapat kalangan radikal.

Laporan Damai teregistrasi dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019.

Damai menduga Said telah melakukan ujaran kebencian lewat pernyataannya di sebuah acara televisi swasta. Menurutnya, pernyataan Said juga terindikasi sebagai kampenye negatif karena dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon.

"Said menyatakan di dalam kelompok 02 terdapat orang radikalis, ektrimis, dan teroris," kata Damai kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/3). (*)

Kyai Aqil Dipolisikan, PBNU Sebut Khilafah Ancaman Nyata

Rabu, 20/03/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.