Sabtu, 23/03/2019

Tagar #PUBGharam Jadi Trending, Begini Jawaban Kemenkominfo

Sabtu, 23/03/2019

Pubg (foto: detik)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tagar #PUBGharam Jadi Trending, Begini Jawaban Kemenkominfo

Sabtu, 23/03/2019

logo

Pubg (foto: detik)

KORANKALTIM.COM- Tagar #PUBGharam jadi trending. Soal fatwa haram MUI terhadap gim bertemakan perang tersebut terus jadi polemik di kalangan warganet. 

Bagi yang gemar dengan permainan ini,  fatwa haram tersebut jadi bahan olok-olok. Tapi tak sedikit yang mendukung wacana tersebut.

Seperti yang dicuitkan akun @karinawaj- :

#PUBGharam Nyari yang ada logo halal nya dong gaes :v

Beda halnya dengan cuitan  @Alifseyoaji92. "Sangat setuju bila orang di Indonesia yg kedapatan maen PUBG di penjarakan seperti di india, Game itu Merusak moral bangsa, merusak kualitas berfikir, merusak kualitas bekerja, dan pembodohan #PUBGharam

Hingga pukul 10.30 Wita, tagar tersebut sudah dicuitkan 4.200-an kali . Terkait polemik tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi angkat bicara.

Kementrian mengaku belum merencakan pemblokiran gim PlayerUnknowns Battlegrounds atau PUBG.

 Saat ini Majelis Ulama Indoneia juga belum melakukan kajian dalam hal penetapan fatwa untuk PUBG.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu meminta masyarakat jangan langsung berspekulasi bahwa gim bertemakan perang tersebut akan diblokir di Indonesia.

Dalam memblokir suatu gim, perlu proses panjang dan dalam konteksi ini, MUI rencananya akan melibatkan Kemenkominfo dan pemangku kebijakan lainnya untuk mebahas fatwa gim PUBG.

“Jadi, masyarakat jangan cepat berspekulasi bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa haram atau Kemenkominfo memblokir, itu tidak benar, artinya MUI baru akan lakukan kajian dan Kemenkominfo akan terlibat di situ,” ucap Ferdinandus dalam wawancara yang disiarkan Radio PRFM, Jumat 22 Maret 2019, dikutip dari pikiranrakyat.com.

Ia menjelaskan, dalam menentukan sikap terhadap permainan yang mengandung kekerasan, nantinya tidak hanya PUBG yang menjadi target, gim lain, jika memang tidak sesuai peraturan, akan dipantau.

Sebagai acuan, Kemenkominfo pada 2016 pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Regulasi tersebut mengatur jenis-jenis gim yang seharusnya dimainkan sesuai batasan umur hingga gim yang tidak boleh sama sekali dimainkan karena berisi konten negatif.

“Kami bukan bicara pemblokiran, tapi gim harus dimainkan orang sesuai klasifikasi umurnya, jangan anak kecil di bawah 13 tahun dan sudah fasih, sudah rutin bermain PUBG, padahal (kategori gimnya) masuk 18 tahun ke atas karena ada unsur kekerasan di dalamnya dan konten yang cocok untuk usia 18 ke atas. Jadi, kami dorong masyrakat menyadari bahwa gim ada kategori usianya,” ujar dia.

Pemerintah sangat mendukung pertumbuhan industri baru gim seperti e-sport melalui kompetisi resmi yaitu Piala Presiden.

Oleh karenanya, pemerintah tidak ingin terlalu dalam mengintervensi sektor gim yang baru tumbuh dan malah layu sebelum berkembang.

“Gim ini industri baru, ada e-sport, ada Piala Presiden Indonesia, gim Mobile Legends jadi unggulan dan ada hadiahnya. Jika dimainkan sesuai umur dan waktunya, akan menjadi postiif. Pada dasarnya teknologi sangat netral, bisa jadi jahat atau baik, kembali kepada manusia  yang mengendalikan teknologi, jangan sebaliknya,” ujar dia.

Jangan Gegabah Keluarkan Fatwa

Pakar Telekomunikasi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyambut baik wacana MUI soal fatwa haram gim PUBG sebagai upaya menyelamatkan anak-anak dari kekerasan. Namun, ia berharap MUI tidak gegabah ketika mengeluarkan fatwa haram.

Heru menilai, MUI perlu menggandeng lebih banyak pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenkominfo, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkaji gim bertemakan perang tersebut.

“Bicara dampak, ada beberapa lembaga yang harusnya diajak diskusi untuk evaluasi bersama. Bisa lewat KPAI kalau untuk dampak anak-anak, Kemenkominfo bisa diajak untuk membahas klasifikasi usia dan jika berpotensi teror kan ada BNPT, bisa diajak diskusi bersama membahas potensinya seperti apa,” ujar Heru Sutadi.

Ia mengatakan, memblokir gim tersebut tidak harus menjadi jalan pintas karena opsi menegakkan peraturan klasifikasi usia dalam gim PUBG bisa lebih dahulu diterapkan. PUBG sudah menjadi salah satu cabang e-sport dan banyak dilombakan dalam pertandingan resmi.

Jika ternyata ditemukan fakta bahwa PUBG menebarkan hal negatif seperti terorisme, jangan segan memblokirnya. Dia menilai, kalau hanya mengeluarkan fatwa, kurang efektif.

“Kalau kita lihat apakah memang mengandung unsur kekerasan, lihat batasan umur di gim. Misalnya di atas 18 tahun, harus dilihat  juga dampaknya sebesar apa tapi kalau mengajarkan paham tertentu misalnya terorisme atau mengajarkan hal yang tidak baik, jangan sungkan memblokir,” ujar Heru Sutadi.

Selain itu, peran orangtua dalam mengawasi anak-anaknya bermain game sesuai klasifikasi usia penting diaplikasikan. Sebab, selama ini banyak orangtua menyepelekan batas usia minimum yang boleh dimainkan anak-anak dalam suatu gim.*

Tagar #PUBGharam Jadi Trending, Begini Jawaban Kemenkominfo

Sabtu, 23/03/2019

Pubg (foto: detik)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.