Rabu, 27/03/2019

Setelah PUBG, MUI Siap Keluarkan Fatwa Konten Porno

Rabu, 27/03/2019

ILustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Setelah PUBG, MUI Siap Keluarkan Fatwa Konten Porno

Rabu, 27/03/2019

logo

ILustrasi

KORANKALTIM.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan focus group discussion (FGD) dengan para ahli tidak hanya membahas soal satu gim saja, namun juga jenis lain yang berisi konten negatif. Lembaga itu juga memikirkan apakah perlu diterbitkan fatwa MUI mengenai hal tersebut.

"Pada kesempatan FGD ini, tidak merujuk kepada satu jenis gim tetapi lebih kepada gim yang berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh bagi masyarakat," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari CNNIndonesia.com

Pembahasan itu terkait dengan wacana soal apakah gim macam PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dapat berdampak negatif atau tidak. Diketahui, aksi terorisme di Selandia Baru beberapa waktu lalu ditayangkan macam meniru aksi di dalam gim PUBG.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya mengatakan tertarik untuk menerapkan pembatasan durasi main PUBG seperti yang telah dilakukan di India.

Di sisi lain, Asrorun mengatakan pihaknya juga menyoroti gim yang berisi konten negatif seperti pornografi, perilaku seksual menyimpang dan juga terlarang secara agama dan peraturan perundang-undangan.

Hasil FGD pertama yang dilakukan MUI dan para ahli ini menghasilkan tiga catatan penting yang akan menjadi referensi bagi internal Komisi Fatwa MUI. Asruron mengatakan MUI dan para ahli sepakat akan mengoptimalkan sisi positif gim melalui eSport.

Selain itu, untuk pembangunan kesadaran publik di bidang siber, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya peninjauan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. 

"Terakhir, perlu ada pembatasan terkait dengan usia konten waktu dan dampak yang ditimbulkan. Di samping pembatasan juga perlu ada pelarangan pada beberapa jenis gim yang memang secara nyata berkonten pornografi, perilaku seksual menyimpang dan juga terlarang secara agama dan peraturan," tutur Asruron.

MUI akan kembali membuat FGD dengan para ahli guna membahas tindak lanjut terkait gim yang berisi konten negatif itu. "Soal tindak lanjutnya nanti apakah bentuknya fatwa atau penerbitan perundang-undangan, sangat terkait pada pendalaman di komisi fatwa MUI," ujarnya. (*)

Setelah PUBG, MUI Siap Keluarkan Fatwa Konten Porno

Rabu, 27/03/2019

ILustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.