Rabu, 27/03/2019
Rabu, 27/03/2019
gamel online / foto: net
Rabu, 27/03/2019
gamel online / foto: net
KORANKALTIM.COM - Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan akan memperketat Peraturan Menteri No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
"Kalau tentang game ada pembatasannya. Pembatasannya di permen No 11 tahun 2016 yang mencantumkan tentang ratingnya sesuai dengan umur," kata Semuel seperti dilansir dari CNNIndonesia.com. “Mungkin dengan masukan ini kita perketat lagi (peraturan menteri), apakah perlu ada pembatasan waktu seperti di negara lain," sambungnya.
Semuel mencontohkan salah satu negara yang telah melakukan pembatasan bermain gim online yakni Korea Selatan. Di Korea Selatan, para gamers yang belum berumur 19 tahun atau mendapatkan kartu identitas diharuskan untuk mendapatkan izin dari orang tua/wali mereka jika ingin mendaftarkan diri untuk bermain gim online. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.