Kamis, 11/04/2019

Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Kamis, 11/04/2019

Ilustrasi pencabulan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Kamis, 11/04/2019

logo

Ilustrasi pencabulan

KORANKALTIM.COM, YOGYAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tercoreng oleh perilaku salah satu komisionernya. Mirisnya, kasus yang menimpa komisioner tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan yang juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Kota Yogyakarta bernama Nufrianto Aris Munandar itu dipecat  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nufrianto Aris Munandar dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam pertimbangan putusan dibacakan oleh Alfitra, menurut DKPP, tindakan teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut perwakilan DKPP, Alfitra Salamm dilansir dari website resmi DKPP, Kamis (11/4/2019) dikutip dari jogja.suara.com.

Tindakan teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.

“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 [tujuh] hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono

Aksi pencabulan itu terjadi saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto. Perempuan itu dicium paksa dan melakukan beberapa tindakan lainnya yang merendahkan perempuan itu. Akhirnya korban melaporkan ke DKPP. (*)

Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Kamis, 11/04/2019

Ilustrasi pencabulan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.