Minggu, 21/04/2019

Permintaan Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Diblokir

Minggu, 21/04/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Permintaan Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Diblokir

Minggu, 21/04/2019

logo

KORANKALTIM.COM - Pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, memberi keterangan mengenai diblokirnya situs jurdil2019.org. Pernyataan ini menyusul tindakan Bawaslu yang mencabut akreditasi jurdil2019.org sebagai lembaga pengawas Pemilu 2019. "Kami blokir atas permintaan Bawaslu," kata pria yang akrab disapa Nando itu  Minggu (21/4/2019) pagi tadi seperti dirilis vivanews.com. 

Ia menambahkan situs pengembangan dari PT Prawedanet Aliansi Teknologi tersebut telah menyalahgunakan sertifikasi dari Bawaslu. "Jurdil2019 bukan lembaga survei yang bisa melakukan dan publikasi quick count. Jurdil2019 hanya terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mereka menyalahgunakan sertifikasi Bawaslu, karenanya Bawaslu meminta Kominfo blokir web-nya," imbuh Nando.

Sebelumnya, situs 2019.org tidak dapat dapat diakses melalui sejumlah provider. Belum diketahui pasti apa penyebab situs yang berisikan hasil penghitungan suara Pilpres 2019-2024 tersebut.

Sejak pukul 22.00 WITA, provider Telkom (Indihome), Telkomsel dan Indosat Ooredo, tidak dapat digunakan untuk membuka situs jurdil2019.org. Namun provider seperti MNC Play masih bisa mengaksesnya. Selain itu, laman yang disebut sebagai kloningan jurdil2019.org, yaitu jurdil2019.net masih aktif dan menayangkan grafik perolehan suara. Kedua situs tersebut tak dapat lagi diakses hari ini. (*)

Permintaan Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Diblokir

Minggu, 21/04/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.