Selasa, 23/04/2019

Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Selasa, 23/04/2019

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Selasa, 23/04/2019

logo

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga dihukum denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pria yang lama menjabat Sekjen Partai Golkar itu dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019), dikutip dari kumparan.com.

Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama dengan Eni dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.

Suap diberikan Kotjo agar Idrus dan Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP), PLTU Riau 1.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 2 miliar dan tahap kedua Rp 250 juta. Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar diberikan pada 25 September 2017. Saat itu Idrus mengarahkan Eni untuk meminta uang sebesar USD 2,5 juta kepada Kotjo.

Menurut hakim, Kotjo memberikan uang seluruhnya Rp 2,25 miliar kepada Eni dan Idrus melalui stafnya, yang kemudian diberikan kepada staf Eni bernama Tahta Maharaya.

Perbuatan Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Eks Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Selasa, 23/04/2019

Sidang Idrus marham / Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.