Rabu, 24/04/2019
Rabu, 24/04/2019
Lukman Hakim Saifuddin dan romy
Rabu, 24/04/2019
Lukman Hakim Saifuddin dan romy
KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (24/4/2019).
Pemeriksaa Lukman terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Mochmamad Romahurmuziy alias Romi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi.
"Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4) malam, dikutip dari cnnindonesia.com.
Dalam pengembangan kasus pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Romi, KPK sempat menyita uang senilai US$30 ribu dan Rp180 juta dari ruang kerja Lukman. Uang tersebut sempat diakui Lukman sebagai yang honor yang diterimanya. Namun KPK menyebut uang itu bukan honor Lukman.
KPK juga telah memanggil beberapa anak buah Lukman di antaranya Staf Khusus Lukman Gugus Joko Waskito, Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Kemenag.
Gugus sendiri pernah dipanggil oleh KPK. Saat ditanya pewarta soal duit di ruang kerja Lukman, dia bungkam. Saat itu, Gugus diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin.
"Tanya pak menteri dong, saya enggak tahu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romi diketahui telah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang perdana telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4).
Namun diketahui sidang tersebut akhirnya ditunda lantaran pihak KPK meminta agar sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu mendatang. Tak diketahui pasti apa alasan KPK meminta hakim menunda sidang hingga tiga minggu ke depan.
"Ada surat dari termohon minta waktu penundaan tiga minggu," kata Hakim Ketua Agus Widodo di ruang sidang, Senin (22/4).
Romi dan Lukman Hakim sama-sama kader Partai Persatuan Pembangunan. Saat ditangkap, Romi juga berstatus sebagai Ketua Umum partai berlambang kakbah itu.(*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.