Minggu, 28/04/2019

ICW : Korupsi Rugikan Negara Rp9,29 Triliun

Minggu, 28/04/2019

(ilustrasi: liputan6.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ICW : Korupsi Rugikan Negara Rp9,29 Triliun

Minggu, 28/04/2019

logo

(ilustrasi: liputan6.com)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch menyatakan kerugian negara akibat korusi mencapai Rp9,29 triliun pada 2018 lalu. Itu merupakan kajian ICW berdasarkan data putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pengumpulan data dilakukan sejak 1 Januari 2018 - 31 Desember 2018.

"Hasil pemantauan ICW pada tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan," kata peneliti ICW Lalola Easter seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (28/4/2019).

Jika dirincikan, maka sebaran putusan tindak pidana korupsi pada 2018 adalah 926 terdakwa pada tingkat Pengadilan Negeri, 208 pada tingkat Pengadilan Tinggi, dan 28 terdakwa di tingkat MA.

"Permasalahan asset recovery masih menjadi tantangan tersendiri. Dengan kerugian negara sekitar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," lanjutnya.

Sedangkan untuk vonis pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi sekitar Rp805 miliar dan sekitar USD3 juta. "Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," bebernya.

Sehingga diharapkan aparat penegak hukum memaksimalkan hukuman pidana tambahan uang pengganti. Misalnya, Kejaksaan dan KPK memaksimalkan asset recovery dengan merumuskan dakwaan dengan menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Agar kalau bicara pendekatan follow the money itu bisa kelihatan dan asset recovery itu dilakukan dengan lebih maksimal," ucap Lalola seraya menyampaikan alternatif lain yaitu penerapan pasal gratifikasi di Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ini salah satu pendekatan yakni pembalikan beban pembuktian secara terbatas dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)

ICW : Korupsi Rugikan Negara Rp9,29 Triliun

Minggu, 28/04/2019

(ilustrasi: liputan6.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.