Selasa, 07/05/2019

THR Dibayar 24 Mei

Selasa, 07/05/2019

Foto: istock

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

THR Dibayar 24 Mei

Selasa, 07/05/2019

logo

Foto: istock

KORANKALTIM.COM - Presiden Joko Widodo sudha meneken PP terkait kebijakan THR PNS. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti, THR akan dibayarkan pada 24 Mei.

THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja (tukin). “Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin,” katanya.

Menurut Nufransa, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019. 

Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP yang diinisiasi oleh Kemen PAN-RB dan selanjutnya dikeluarkan PMK.  (*)

THR Dibayar 24 Mei

Selasa, 07/05/2019

Foto: istock

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.