Selasa, 07/05/2019
Selasa, 07/05/2019
Foto: istock
Selasa, 07/05/2019
Foto: istock
KORANKALTIM.COM - Presiden Joko Widodo sudha meneken PP terkait kebijakan THR PNS. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wirasakti, THR akan dibayarkan pada 24 Mei.
THR yang diterima PNS tidak hanya gaji pokok. Tapi juga berbagai tunjangan lainnya, termasuk tunjangan kinerja (tukin). “Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tukin,” katanya.
Menurut Nufransa, pemberian THR telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
Sebelum pembayaran THR dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP yang diinisiasi oleh Kemen PAN-RB dan selanjutnya dikeluarkan PMK. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.