Selasa, 07/05/2019
Selasa, 07/05/2019
Bachtiar Nasir ( Foto: Detikcom)
Selasa, 07/05/2019
Bachtiar Nasir ( Foto: Detikcom)
KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Rabu (8/5), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Bachtiar diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Dikutip dari cnnindonesia.com, pemanggilan pemeriksaan Bachtiar pada Rabu (8/5/2019) tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto.
Bachtiar Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti dalam surat tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Silitonga.
"Betul (Bactiar ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, Senin (6/5).
Penetapan ustaz yang pernah menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Namun, Daniel tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan.
"Ya dulu sudah (gelar perkara), kita melanjutkan," ujarnya.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan. Mereka adalah petugas bank syariah, Islahudin Akbar, dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.(*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.