Senin, 13/05/2019

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Senin, 13/05/2019

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Senin, 13/05/2019

logo

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

KORANKALTIM.COM - Wakil Direktur Resor Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka berinisial HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Ade mengungkapkan HS melarikan diri ke rumah kerabatnya yang terletak di Parung, Bogor. Ia kabur setelah mengetahui bahwa pernyataannya dalam sebuah video telah viral. "Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Mapolda Metro Jaya Senin (13/5/2019) siang tadi seperti dirilis CNNIndonesia.com.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ade, tersangka HS yang sehari-harinya bekerja di sebuah badan wakaf Alquran di daerah Tebet, diketahui tengah bersantai di rumah kerabatnya itu. Ade menuturkan polisi kemudian mencari barang bukti dari tangan HS. Namun, tersangka menyebut bahwa dirinya menyimpan barang bukti berupa jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya yang berlokasi di Palmerah. "Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," ujar dia.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS yang mengancam memenggal Jokowi. Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5/2019) pagi kemarin pukul 09.00 WITA. HS dikenakan Pasal 104 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video tersebut. (*)

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Senin, 13/05/2019

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.