Selasa, 14/05/2019

Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Pengacara Sebut Pelanggaran HAM

Selasa, 14/05/2019

Eggi Sudjana ( Foto: VOA/Ghita )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Pengacara Sebut Pelanggaran HAM

Selasa, 14/05/2019

logo

Eggi Sudjana ( Foto: VOA/Ghita )

KORANKALTIM.COM – Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana ditangkap polisi. Diketahui, Eggi memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sejak pukul 16.30 WIB pada Senin (13/5/2019).

Dia disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan tersebut.  

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini. 

Dia menyebut, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. 

"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya, dikutip dari Viva.

Penangkapan yang dilakukan penyidik di ruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata dia lagi. (*)

Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Pengacara Sebut Pelanggaran HAM

Selasa, 14/05/2019

Eggi Sudjana ( Foto: VOA/Ghita )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.