Kamis, 16/05/2019

Kabar Baik, Kemendagri Pastikan THR untuk PNS Cair 24 Mei

Kamis, 16/05/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kabar Baik, Kemendagri Pastikan THR untuk PNS Cair 24 Mei

Kamis, 16/05/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM– Kabar baik bagi seluruh pegawai pemerintah. Mereka akan menerima duit Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembayaran THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.

Kebijakan itu diberlakukan untuk pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah (pemda). Penegasan itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/5).

Karena sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya.

“Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi, dilansir dari Jawapos.com.

Hadi juga menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5). Ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Karena, lanjut Hadi, memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin.

“Termasuk yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi.

Diketahui, terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Seandainya, Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada daerah lagi yang merasa kesulitan di dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.

Sementara itu tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Hadi menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.

“Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hadi juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR. Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran.

“Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (*)

Kabar Baik, Kemendagri Pastikan THR untuk PNS Cair 24 Mei

Kamis, 16/05/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.