Kamis, 23/05/2019

KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Kamis, 23/05/2019

Gedung KPK

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Kamis, 23/05/2019

logo

Gedung KPK

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Untuk kedua kalinya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Romahumuziy (Rommy). 

KPK mengaku  butuh pendalaman materi soal suap pengisian jabatan ke Kemenag.

"Perlu pendalaman materi terkait kasus suap dalam pengisian jabatan di Kemenag," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019), dilansir detik.com.

Lukman terlihat datang ke Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke lobi tanpa memberi keterangan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Lukman sebagai saksi untuk Rommy. Dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pada Rabu (8/5).

Saat itu, KPK mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara dirinya dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya. 

Sementara itu, usai diperiksa Lukman mengaku dirinya sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun, pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.

Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Selain soal kasus dugaan suap terhadap Rommy, Lukman juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (22/5). Pemeriksaan Lukman itu tekait penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.(*)

KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Kamis, 23/05/2019

Gedung KPK

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.