Kamis, 30/05/2019

Gawat, Negara Berpotensi Kembalikan Rp1,82 Triliun ke Freeport

Kamis, 30/05/2019

Freeport

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gawat, Negara Berpotensi Kembalikan Rp1,82 Triliun ke Freeport

Kamis, 30/05/2019

logo

Freeport

KORANKALTIM.COM, Jakarta -Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi negara mengembalikan duit besar kepada PT Freeport Indonesia (PT FI). 

BPK menemukan pengenaan tarif bea keluar pada PT Freeport Indonesia (PT FI) dalam nota kesepahaman dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertentangan dengan tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan. 

Akibat pertentangan tersebut mereka menemukan potensi pengembalian (restitusi) bea keluar sebesar Rp1,82 triliun atas ekspor konsentrat tembaga Freeport.

"Dalam menghitung target penerimaan bea keluar tahun 2018, Kementerian Keuangan tidak memperhitungkan potensi peningkatan bea keluar sebagai dampak diterbitkannya PMK Nomor 13/PMK.010/2017," jelas BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2018, dikutip Rabu (29/5), dilansir dari cnninndonesia.com.

Menurut BPK, PMK mengatur tarif berdasarkan kemajuan pembangunan fisik fasilitas pemurnian. Sedangkan PMK sebelumnya mengatur tingkat perhitungan tingkat kemajuan pembangunan smelter, termasuk di dalamnya jaminan kesungguhan. 

Dengan demikian, Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang semula dikenakan tarif 5 persen, berpotensi dikenakan 7,5 persen akibat jaminan kesungguhan tak lagi diperhitungkan. 

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa adanya kebijakan nasional dalam perubahan tarif bea keluar tidak diperhitungkan dalam menyusun estimasi penerimaan bea keluar tahun anggaran 2018," terang BPK. 

Menurut temuan auditor negara tersebut, Freeport selalu memberitahukan bea keluar dengan tarif 5 persen, sedangkan AMNT memberitahukan bea keluar dengan tarif 7,5 persen. Berdasarkan hasil penelusuran, total bea keluar yang diberitahukan Freeport pada 109 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut sebesar Rp2,72 triliun.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Amamapare dan Kantor DJBC Khusus Papua kemudian menagih kekurangan bea keluar kepada Freeport. Atas tagihan tersebut, Freeport membayarkan kekurangan pajak . Namun, Freeport mengajukan keberatan dan banding. 

Saat ini, Freeport tengah melakukan upaya hukum melalui mekanisme banding ke pengadilan pajak. Menurut Freeport keputusan penetapan tarif bea keluar sebesar 5 persen sudah masuk dalam negosiasi divestasi saham perusahaan tambang tersebut. 

Adapun pada 25 Maret 2019, pengadilan pajak telah mengabulkan 20 pengajuan banding Freeport. Akibatnya, KPPBC TMC berpotensi melakukan restitusi Rp204 miliar atas penerbitan 20 SKep dan masih terdapat 128 Skep keberatan yang kini dalam proses banding di pengadilan pajak. 

Atas permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah menjelaskan bahwa untuk mencegah dan meminimalisasi adanya potensi pengembalian bea keluar atas ekspor konsentrat tembaga Freeport, Bea Cukai mengupayakan mengajukan upaya hukum luar biasa dan menguatkan argumentasi hukum melalui penambahan bukti baru untuk berkas yang masih dalam proses banding. 

BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk bersurat pada Menteri ESDM agar menyusun nota kesepahaman dengan pihak lain yang berdampak pada perpajakan guna menghindari terjadinya perbedaan perlakuan dan tarif.

Menteri Keuangan juga direkomendasikan untuk memerintahkan Dirjen Bea Cukai menginstruksikan keberatan banding dan peraturan agar tetap melakukan upaya hukum lebih lanjut sebagaimana yang telah dilakukan atas 20 putusan banding sebelumnya apabila atas 128 permohonan banding Freeport dikabulkan oleh pengadilan pajak. (*)

Gawat, Negara Berpotensi Kembalikan Rp1,82 Triliun ke Freeport

Kamis, 30/05/2019

Freeport

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.