Rabu, 19/06/2019

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Rabu, 19/06/2019

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Rabu, 19/06/2019

logo

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Sidang kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Jawa Timur, yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy terus bergulir di persidangan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap dua terdakwa. Masing-masing Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Namun, keduanya urung hadir.

"Sampai saat ini yang sudah hadir baru dua orang. Sedangkan Lukman Hakim Saifuddin sesuai pemberitahuan kepada kami sedang ada kegiatan di luar negeri sedangkan Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemprov Jatim," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2019), dilansir dari kompas.com.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Sebab, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Sementara, Haris didakwa menyuap Romy dan Lukman. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.

Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Sebab, Haris tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.(*)

Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Romy, Menag dan Khofifah Tak Hadir

Rabu, 19/06/2019

Romahurmuziy, Khofifah Indar Parawansa, Lukman Hakim Saifuddin ( Foto: net )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.