Rabu, 07/08/2019

RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Rabu, 07/08/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Rabu, 07/08/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--DPR RI pesimis terkait dua rancangan undang-undang yang sudah masuk ke parlemen yaitu rancangan aturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. 

Parlemen pesimis, dua rancangan tersebut bisa diselesaikan pada masa bakti DPR periode 2014-2019 yang bakal berakhir pada Oktober 2019. 

Jika tidak bisa selesai pada periode DPR kali ini, pembahasan RUU perlindungan data pribadi terancam mulai dari nol lagi.

"Seharusnya 2019 ini. Tapi melihat waktu dan melihat sidang kami yang kurang lebih tinggal beberapa bulan lagi, kemungkinan besar RUU ini tidak akan selesai dibahas pada periode ini," kata Anggota Komisi I DPR, Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (7/8/2019) dikutip dari viva.co.id.

Namun demikian, Jerry berharap dua RUU ini bisa dimulai lagi pembahasannya pada DPR periode baru. Jerry mengatakan, RUU yang gagal diselesaikan di periode DPR saat ini harus kembali ke tahap awal pada DPR periode baru, yakni diawali dengan usulan dari DPR atau pemerintah.

"Filosofinya adalah anggota DPR terpilih belum tentu sama. Kedua, aspirasi politik masyarakat tidak sama dengan apa yang ada di periode selanjutnya. Maka dari itu butuh dorongan dari masyarakat untuk Komisi I bisa kembali menginisiasi RUU ini," ujarnya.

Pentingnya dorongan dari masyarakat adalah karena Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk perlindungan siber dan data pribadi. Saat ini aturan mengenai data pribadi memang sudah tersedia namun tidak spesifik. Untuk itu, Jerry mengatakan, ada baiknya regulasi data pribadi dan keamanan siber hadir dalam bentuk undang-undang, agar memiliki ketetapan yang kuat. 

"Bikin undang-undang itu tidak gampang. Ada usulan dari anggota melalui mekanisme fraksi. Fraksi itu partai politik. Di DPR ada 9 fraksi. Fraksi belum tentu punya pendapat yang sama. Itu baru dari segi DPR, belum lagi dari segi pemerintah," tutur Jerry. 

Pada Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjanjikan draf RUU data pribadi masuk ke DPR pada akhir Juni 2019, namun harapan tersebut tak tercapai. Kominfo berdalih, RUU tersebut masih perlu pembahasan dengan pemangku kepentingan yang lain. (*)

RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Rabu, 07/08/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.